Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34 WIB
loading...
Kasus Mega Korupsi BGN...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

SUNGGUH mengejutkan peristiwa dua mega korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, tentang Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Izin Menetap Sementara (Kitas) dan Izin Menetap Tetap (Kitap) di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah. Kedua kasus korupsi tersebut terjadi di program pemerintah yang strategis dan penting bagi kemajuan kesejahteraan dan ekonomi ekonomi Indonesia.

BGN terkait program pemerintah dalam bidang kesejahteraan dan program Kitas dan Kitap terkait program pemerintah dalam pelayanan publik sekaligus cermin dari pemerintah di hadapan masyarakat internasional. Dua kasus mega korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengabaikan sistem pencegahan dan mengutamakan sistem penindakan yang berujung pemenjaraan tetapi tidak efisien dari sisi kemanfaatan sosial.

Namun demikian kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi karena telah dimandatkan di dalam UNCAC 2003 yang telah ditratifikasi UUNomor 7 tahun 2006 sekaligus meningkatkan tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan yang selama ini tidak kenal lelah memenjarakan koruptor.

Selain pencegahan dan penindakan korupsi juga penting dan strategis dilaksanakan penindakan atas perbuatan kolusi dan nepotisme yang telah dikriminalisasi menjadi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah. Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 19999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved