Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34 WIB
loading...
Kasus Mega Korupsi BGN...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

SUNGGUH mengejutkan peristiwa dua mega korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, tentang Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Izin Menetap Sementara (Kitas) dan Izin Menetap Tetap (Kitap) di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah. Kedua kasus korupsi tersebut terjadi di program pemerintah yang strategis dan penting bagi kemajuan kesejahteraan dan ekonomi ekonomi Indonesia.

BGN terkait program pemerintah dalam bidang kesejahteraan dan program Kitas dan Kitap terkait program pemerintah dalam pelayanan publik sekaligus cermin dari pemerintah di hadapan masyarakat internasional. Dua kasus mega korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengabaikan sistem pencegahan dan mengutamakan sistem penindakan yang berujung pemenjaraan tetapi tidak efisien dari sisi kemanfaatan sosial.

Namun demikian kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi karena telah dimandatkan di dalam UNCAC 2003 yang telah ditratifikasi UUNomor 7 tahun 2006 sekaligus meningkatkan tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan yang selama ini tidak kenal lelah memenjarakan koruptor.

Selain pencegahan dan penindakan korupsi juga penting dan strategis dilaksanakan penindakan atas perbuatan kolusi dan nepotisme yang telah dikriminalisasi menjadi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah. Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 19999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved