Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan 2012-2021.
Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.
"Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” kata Hakim
Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.
"Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” kata Hakim
tulis komentar anda