Kebut Pembahasan, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Rampung Oktober
Senin, 27 Juli 2020 - 17:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku bakal menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Targetnya, pembahasan RUU ini rampung pada Oktober mendatang,
Bobby mengakui, dengan semakin banyaknya transaksi berbasis data, semakin besar pula peluang penyalahgunaan data tersebut seperti yang terjadi pada data pasien Covid-19 belum lama ini. Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 120 negara yang sudah memiliki UU PDP.
"Maka kita punya tanggung jawab membuat RUU. Ini ini usulan pemerintah," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Pusat dengan tema Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi secara virtual, Senin (27/7/2020).
(Baca: RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM)
Dia menegaskan bahwa data pribadi adalah hak fundamental. Karena itu, kebocoran data pribadi seseorang tidak hanya merugikan rakyat sebagai individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang jaminan perlindungan yang ditawarkan negara atas data pribadi bangsanya.
"Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet, sejumlah kasus mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara pada aksi penipuan atau tindak kriminal pronografi," katanya.
Bobby mengakui, dengan semakin banyaknya transaksi berbasis data, semakin besar pula peluang penyalahgunaan data tersebut seperti yang terjadi pada data pasien Covid-19 belum lama ini. Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 120 negara yang sudah memiliki UU PDP.
"Maka kita punya tanggung jawab membuat RUU. Ini ini usulan pemerintah," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Pusat dengan tema Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi secara virtual, Senin (27/7/2020).
(Baca: RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM)
Dia menegaskan bahwa data pribadi adalah hak fundamental. Karena itu, kebocoran data pribadi seseorang tidak hanya merugikan rakyat sebagai individu, namun juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang jaminan perlindungan yang ditawarkan negara atas data pribadi bangsanya.
"Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet, sejumlah kasus mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara pada aksi penipuan atau tindak kriminal pronografi," katanya.
(muh)
tulis komentar anda