PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:46 WIB
"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.

Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.

"Kalau ditanya soal itu, kami harus jujur menyampaikan ada baiknya Menteri BUMN mengganti Dirut PT. Antam tbk, karena posisinya tidak menguntungkan negara karena abai terhadap temuan BPK senilai 5,7 Triliun, itu enggak dia kejar. Bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut. Kok maling ingin diangkat sebagai anak, kan aneh. Atau jangan-jangan dia ini underbow dari 11 IUP yang sengaja dititip ke Antam?" katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil telaah sejumlah persoalan tata kelola Minerba yang terjadi di Indonesia, pihaknya menyampaikan perlunya pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal akibat saling tindihnya fungsi pengawasan dan penindakan instansi kementerian terkait, dan institusi penegakan hukum lingkungan dan pertambangan.

"Pertama, ada beberapa institusi yang berkenaan dengan fungsi pengawasan dan penindakan sektor minerba ini saling tindih. Di Bareskrim ada soal pengawasan dan penindakannya, kemudian di Kementerian ESDM ada inspektur pertambangan, kemudian di KLHK ada Gakkumnya, kemudian di Kejaksaan ada juga fungsi pengawasan yang sama,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, ada empat institusi terkait yang saling tindih peran sertanya, dan tidak begitu efektif. “Pertama, dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan pertambangannya. Kedua, perumusan arah kebijakan di sektor pertambangan minerba,” katanya.

“Untuk itu, kami mendorong pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal, kita komparasikan semua institusi pada sektor pengawasan dan penindakan soal tata kelola minerba ini terintegrasi dalam satuan tugas agar ke depannya lebih fokus dan lebih konsen dalam persoalan pengawasan serta penindakannya," pungkas Ikram.

Kegiatan tersebut menghadirkan penanggap di antaranya pihak Direktorat Jenderal Mineral - Batubara Kementerian ESDM Dr. Y. Sulistiyohadi, Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrem Polri Kombes Pol Rony Samtana S.IK, MTCP, dan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Taufik Nugraha.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More