PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:46 WIB
loading...
PB HMI Dorong Penuntasan...
Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba menggelar Ekspos Nasional Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia, Jumat (7/7/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba menggelar Ekspos Nasional Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia, Jumat (7/7/2023). Acara bertajuk "Ke mana Aliran Dana Tambang Ilegal?" itu digelar di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Acara itu merupakan bentuk dari langkah serius organisasi mahasiswa Islam terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam merespons persoalan tata kelola minerba di seluruh pelosok negeri.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI Muhamad Ikram Pelesa menuturkan, kegiatan yang bersifat periodik tersebut bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan segmentasi kali ini adalah kasus tambang ilegal di sektor pertambangan nikel dan batubara.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining di sejumlah daerah melalui form, kemudian dikaji dan diekspos kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk policy brief kepada instasi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum untuk dapat ditindaklanjuti.

"Ekspos nasional ini bersifat periodik, diselenggarakan setiap semester, bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining melalui form, kemudian dikaji dan diekspos,” katanya.

Dia berharap, apa yang disampaikan oleh cabang-cabang melalui saduran data dan informasi yang masuk dalam data inventaris masalah (DIM) dapat ditindak lanjuti oleh kementerian maupun institusi terkait.

Ikram juga mengungkapkan, dari DIM yang telah disadur berdasarkan serapan kasus di sejumlah daerah, pihaknya dalam ekspos nasional tersebut menyoroti beberapa aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China.

“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.

"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.

Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.

"Kalau ditanya soal itu, kami harus jujur menyampaikan ada baiknya Menteri BUMN mengganti Dirut PT. Antam tbk, karena posisinya tidak menguntungkan negara karena abai terhadap temuan BPK senilai 5,7 Triliun, itu enggak dia kejar. Bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut. Kok maling ingin diangkat sebagai anak, kan aneh. Atau jangan-jangan dia ini underbow dari 11 IUP yang sengaja dititip ke Antam?" katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil telaah sejumlah persoalan tata kelola Minerba yang terjadi di Indonesia, pihaknya menyampaikan perlunya pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal akibat saling tindihnya fungsi pengawasan dan penindakan instansi kementerian terkait, dan institusi penegakan hukum lingkungan dan pertambangan.

"Pertama, ada beberapa institusi yang berkenaan dengan fungsi pengawasan dan penindakan sektor minerba ini saling tindih. Di Bareskrim ada soal pengawasan dan penindakannya, kemudian di Kementerian ESDM ada inspektur pertambangan, kemudian di KLHK ada Gakkumnya, kemudian di Kejaksaan ada juga fungsi pengawasan yang sama,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, ada empat institusi terkait yang saling tindih peran sertanya, dan tidak begitu efektif. “Pertama, dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan pertambangannya. Kedua, perumusan arah kebijakan di sektor pertambangan minerba,” katanya.

“Untuk itu, kami mendorong pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal, kita komparasikan semua institusi pada sektor pengawasan dan penindakan soal tata kelola minerba ini terintegrasi dalam satuan tugas agar ke depannya lebih fokus dan lebih konsen dalam persoalan pengawasan serta penindakannya," pungkas Ikram.

Kegiatan tersebut menghadirkan penanggap di antaranya pihak Direktorat Jenderal Mineral - Batubara Kementerian ESDM Dr. Y. Sulistiyohadi, Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrem Polri Kombes Pol Rony Samtana S.IK, MTCP, dan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Taufik Nugraha.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
Puluhan Aktivis HMI...
Puluhan Aktivis HMI Pegang Jabatan di Era Presiden Prabowo
Sekjen PB HMI Soroti...
Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional
Majelis Nasional KAHMI...
Majelis Nasional KAHMI Apresiasi Penyelenggaraan AIFA 2025
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi Industri Pertambangan Nikel demi Pembangunan Keberlanjutan
Prospek Cerah Hilirisasi...
Prospek Cerah Hilirisasi Nikel, Kinerja Vale Diprediksi Meningkat
Praktik Bisnis Berkelanjutan...
Praktik Bisnis Berkelanjutan Merambah ke Perusahaan Tambang Nikel
Rekomendasi
Kejutan Timnas Minifootball...
Kejutan Timnas Minifootball Indonesia Kalahkan Kosta Rika di Piala Dunia Minifootball 2025
Usai Perang Lawan India:...
Usai Perang Lawan India: Pakistan, Afghanistan, dan China Perkuat Kerja Sama Keamanan
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 154: Cincin Nikah Arini-Lingga
Berita Terkini
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
Kejati Banten Gelar...
Kejati Banten Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di SMK Waskito Tangsel
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved