RUU (OBL) Kesehatan: Benarkah Demi Kepentingan Rakyat?
Kamis, 06 Juli 2023 - 08:26 WIB
Lalu, muncul pertanyaan, sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agama mana yang membolehkan aborsi dalam kondisi semacam itu? Belum lagi risiko acaman hukum belum sepenuhnya dapat disingkirkan. Terus, siapa yang mau melaksanakannya?
Bila setelah diuji dan ternyata kata “Demi Kepentingan Rakyat” tidak ditemukan jawaban rasional dan meyakinkan, jangan-jangan RUU (OBL) Kesehatan ini memang mengandung banyak masalah. Jika banyak masalah maka boleh jadi sinyalemen dr. Iqbal Mochtar dalam diskusi online (4 Juli 2023) bahwa RUU ini berpotensi menimbulkan menjadi “tragedi” kesehatan, adalah benar.
Tragedi kesehatan karena produk undang-undang yang buruk dampaknya dapat lebih berat dibanding bencana alam, bencana sosial, pandemi, kelaparan, dan peperangan. Dan, bahkan undang-undang yang buruk itu sendiri dapat menciptakan sejumlah bencana.
Itulah sebabnya narasi “demi kepentingan rakyat” wajib dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Bukan basa-basi atau lip servie belaka. Karena kewenangan pembentukan UU (OBL) Kesehatan ada di tangan DPR dan Pemerintah maka semuanya terpulang kepada keduanya untuk merenungkan secara sungguh-sungguh. Wallahu a'lam bishawab.
Catatan Akhir
Bila setelah diuji dan ternyata kata “Demi Kepentingan Rakyat” tidak ditemukan jawaban rasional dan meyakinkan, jangan-jangan RUU (OBL) Kesehatan ini memang mengandung banyak masalah. Jika banyak masalah maka boleh jadi sinyalemen dr. Iqbal Mochtar dalam diskusi online (4 Juli 2023) bahwa RUU ini berpotensi menimbulkan menjadi “tragedi” kesehatan, adalah benar.
Tragedi kesehatan karena produk undang-undang yang buruk dampaknya dapat lebih berat dibanding bencana alam, bencana sosial, pandemi, kelaparan, dan peperangan. Dan, bahkan undang-undang yang buruk itu sendiri dapat menciptakan sejumlah bencana.
Itulah sebabnya narasi “demi kepentingan rakyat” wajib dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. Bukan basa-basi atau lip servie belaka. Karena kewenangan pembentukan UU (OBL) Kesehatan ada di tangan DPR dan Pemerintah maka semuanya terpulang kepada keduanya untuk merenungkan secara sungguh-sungguh. Wallahu a'lam bishawab.
(zik)
tulis komentar anda