Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA

Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
"Masa penahanan berjalan terus nih. Masa penahanan berdasarkan hari kalender. Sementara masa penahanan terbatas. Akhirnya persidangan secara online," tuturnya.

Ketiga, di lembaga pemasyarakatan (lapas) sendiri belum ada fasilitas untuk sidang secara online melalui telekonferensi. Kalau toh ada, kata Abdullah, itu sangat-sangat darurat yang hanya bisa dilakukan pada saat itu. Dari sisi ruangan, pihak lapas baru dapat menyediakan saat persidangan akan berlangsung.

"Tetapi yang di Polda, yang di Polres, yang di Polsek kan tidak dirancang untuk itu. Ya jadi tempatnya pun tidak ada. Kalau toh ada, sangat-sangat darurat. Nah seperti itu. Sehingga persidangan banyak kendala seperti itu," ungkap Abdullah.

(Baca: MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual)

Keempat, masih terkait dengan lapas tapi lebih khusus Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Lapas Salemba, ungkap Abdullah, melayani persidangan secara virtual bagi perkara terdakwa yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Di Lapas Salemba pun sangat minim atau bahkan hampir tidak ada ada sarana untuk persidangan secara online.

"Keterbatasan lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta, Salemba. Lembaga pemasyarakatan di Jakarta itu kan cuman satu yang melayani persidangan online. Sidang secara online jadi satu kan nggak bisa melayani seluruhnya. Padahal harus melayani sidang online di Jakarta Timur, Barat, Selatan, Pusat, Utara. Nah ini kendalanya fasilitas yang tidak tersedia," ujarnya.

Kelima, kendala terkait dengan pelaksanaan persidangan secara virtual dari Polsek, Polres, dan Polda. Meski begitu, persidangan tetap dilaksanakan secara telekonferensi apapun keterbatasannya. Abdullah, mengungkapkan, untuk di Polda memang tersedia fasilitas berupa alat dan ruangan yang bisa dipakai. Untuk di Polsek dan Polres, alat yang digunakan adalah telepon seluler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!