Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka

Minggu, 26 Juli 2020 - 17:01 WIB
RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai terobosan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem investasi dan membuka lapangan kerja bagi angkatan kerja baru. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi terobosan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem investasi dan membuka lapangan kerja bagi angkatan kerja baru di Indonesia.

(Baca juga: Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK)



Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar mengatakan, jumlah angkatan kerja yang tidak/ belum bekerja maupun bekerja tidak penuh di Indonesia sangat tinggi. Berdasarkan data, setidaknya ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu.

(Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja)

Untuk mengurangi hal itu, Reza mengatakan Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% per tahun. Dengan asumsi, 1% pertumbuhan di Indonesia mampu menciptakan 350 ribu hingga 400 ribu lapangan kerja sehingga dibutuhkan pertumbuhan rata-rata 6% untuk menciptakan 2,5 juta lapangan kerja per tahun.

"Kalau pertumbuhan 6 persen hingga 7 persen, kurang lebih akan ada 2,5 juta lapangan kerja bagi angkatan kerja baru yang skill full," kata," Reza, Minggu (26/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!