Perppu 1/2020 Digugat, Ini Penilaian Mantan Hakim MK

Rabu, 29 April 2020 - 14:45 WIB
“Pandemi Covid-19 bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, angka kematian yang tinggi, dan belum ada obat yang dapat mengatasinya,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1967 tersebut.

Karena itu, Maruarar mengatakan perlu banyak langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan. Apalagi, pandemi virus corona telah mengakibatkan dampak ekonomi dan keuangan, sosial, bahkan politik.

Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kondisi yang terjadi sekarang, telah memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Eks Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu merujuk pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar mengenai ikhwal kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. (Baca juga: Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial ).

Dasar berikutnya, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!