Perppu 1/2020 Digugat, Ini Penilaian Mantan Hakim MK

Rabu, 29 April 2020 - 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, dan tokoh nasional mengajukan gugatan uji materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai beberapa permohonan uji materiil atau judicial review atas Perppu 1/2020 itu sesungguhnya tidak tepat. Ia pun mengkritik adanya tudingan bahwa beleid tersebut sebagai bentuk kesewenangan Presiden Joko Widodo.



"Langkah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945. Kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemi global terjadi di negara-negara besar dan tergolong maju berdasarkan hukum dan konstitusi yang demokratis," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Hakim Konstitusi periode 2003-2006 itu juga berpendapat, memang perlu instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat, dan negara, sehingga membutuhkan langkah cepat dan keras. Karena itu, keberadaan Perppu 1/2020 menurutnya memang diperlukan dalam kondisi negara saat ini yang membutuhkan penanganan tak biasa. (Baca juga: MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!