Perppu 1/2020 Digugat, Ini Penilaian Mantan Hakim MK

Rabu, 29 April 2020 - 14:45 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Digugat,...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, dan tokoh nasional mengajukan gugatan uji materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai beberapa permohonan uji materiil atau judicial review atas Perppu 1/2020 itu sesungguhnya tidak tepat. Ia pun mengkritik adanya tudingan bahwa beleid tersebut sebagai bentuk kesewenangan Presiden Joko Widodo.

"Langkah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945. Kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemi global terjadi di negara-negara besar dan tergolong maju berdasarkan hukum dan konstitusi yang demokratis," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Hakim Konstitusi periode 2003-2006 itu juga berpendapat, memang perlu instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat, dan negara, sehingga membutuhkan langkah cepat dan keras. Karena itu, keberadaan Perppu 1/2020 menurutnya memang diperlukan dalam kondisi negara saat ini yang membutuhkan penanganan tak biasa. (Baca juga: MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain ).

“Pandemi Covid-19 bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, angka kematian yang tinggi, dan belum ada obat yang dapat mengatasinya,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1967 tersebut.

Karena itu, Maruarar mengatakan perlu banyak langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan. Apalagi, pandemi virus corona telah mengakibatkan dampak ekonomi dan keuangan, sosial, bahkan politik.

Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kondisi yang terjadi sekarang, telah memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Eks Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu merujuk pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar mengenai ikhwal kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. (Baca juga: Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial ).

Dasar berikutnya, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved