Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring COVID-19 bagi Masyarakat
Rabu, 29 April 2020 - 14:33 WIB
Lebih lanjut Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring COVID-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana COVID-19.
Hal lain yang bisa dilaporkan melalui Posko Pengaduan Daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19.
Bidang transportasi juga tak luput dari pengawasan Ombudsman, Amzulian menjabarkan layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/maladministrasi.
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” jelasnya.
Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana COVID-19.
Hal lain yang bisa dilaporkan melalui Posko Pengaduan Daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19.
Bidang transportasi juga tak luput dari pengawasan Ombudsman, Amzulian menjabarkan layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/maladministrasi.
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” jelasnya.
Lihat Juga :