Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring COVID-19 bagi Masyarakat
Rabu, 29 April 2020 - 14:33 WIB
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Ada 35 nomor WA di Ombudsman Pusat dan perwakilan setiap provinsi.
Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi COVID-19, upaya pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan dan melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang jumlahnya sangat besar. Untuk itu dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Amzulian di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi COVID-19, upaya pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat telah banyak dilakukan dan melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang jumlahnya sangat besar. Untuk itu dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional COVID-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Amzulian di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Lihat Juga :