Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:17 WIB
Lalu, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Nurul menjelaskan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," tutur Nurul.



Hal itu, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More