Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:17 WIB
Korlantas Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Foto/ANTARA
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
Baca juga: Catat! Perpanjangan SIM Tak Perlu Lampirkan Sertifikat Mengemudi
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Lihat Juga :