Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:17 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menuturkan pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin. "Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," kata Yusri.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait dengan kebijakan tersebut.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menuturkan pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin. "Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," kata Yusri.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa dasar hukum, syarat tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
tulis komentar anda