MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain
Rabu, 29 April 2020 - 06:02 WIB
"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus. Misalnya, negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.
Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. (Baca juga: Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona ).
Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. (Baca juga: Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona ).
Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
(zik)
Lihat Juga :