MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain

Rabu, 29 April 2020 - 06:02 WIB
loading...
MK Minta Penggugat Perppu...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk memberikan perbandingan antara penanganan Covid-19 di Indonesia dengan negara lain. Hal itu disampaikan Ketua Panelis Hakim Aswanto saat memberi masukan pada pemohon dalam sidang gugatan di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).

Komparasi itu dinilai penting untuk mengetahui langkah atau kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi pandemi virus corona. Masukan itu berdasarkan laporan sejumlah media massa mengenai beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19, di antaranya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, dan Yordania.

"Ini mungkin perlu diberikan informasi kepada Mahkamah, apakah negara-negara yang dianggap berhasil menurut media itu juga melakukan hal sama yang dilakukan di negara kita, yaitu membuat aturan yang darurat untuk menangani Covid-19. Karena ini adalah pandemi, mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," kata Aswanto.

Wakil Ketua MK itu menyarankan pemohon untuk mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona, seperti halnya yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (Baca juga: Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial ).

"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus. Misalnya, negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.

Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. (Baca juga: Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona ).

Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Indonesia Nomor 1, Ini...
Indonesia Nomor 1, Ini Urutan Negara ASEAN dengan Militer Terkuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved