MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain
Rabu, 29 April 2020 - 06:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk memberikan perbandingan antara penanganan Covid-19 di Indonesia dengan negara lain. Hal itu disampaikan Ketua Panelis Hakim Aswanto saat memberi masukan pada pemohon dalam sidang gugatan di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Komparasi itu dinilai penting untuk mengetahui langkah atau kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi pandemi virus corona. Masukan itu berdasarkan laporan sejumlah media massa mengenai beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19, di antaranya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, dan Yordania.
"Ini mungkin perlu diberikan informasi kepada Mahkamah, apakah negara-negara yang dianggap berhasil menurut media itu juga melakukan hal sama yang dilakukan di negara kita, yaitu membuat aturan yang darurat untuk menangani Covid-19. Karena ini adalah pandemi, mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," kata Aswanto.
Wakil Ketua MK itu menyarankan pemohon untuk mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona, seperti halnya yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. ( ).
"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus. Misalnya, negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.
Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. ( ).
Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Komparasi itu dinilai penting untuk mengetahui langkah atau kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi pandemi virus corona. Masukan itu berdasarkan laporan sejumlah media massa mengenai beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19, di antaranya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, dan Yordania.
"Ini mungkin perlu diberikan informasi kepada Mahkamah, apakah negara-negara yang dianggap berhasil menurut media itu juga melakukan hal sama yang dilakukan di negara kita, yaitu membuat aturan yang darurat untuk menangani Covid-19. Karena ini adalah pandemi, mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," kata Aswanto.
Wakil Ketua MK itu menyarankan pemohon untuk mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona, seperti halnya yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. ( ).
"Kalau bisa diuraikan itu lebih bagus. Misalnya, negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.
Kendati demikian, masukan Aswanto boleh diterima dan dilakukan pemohon atau tidak. Nantinya, hal itu akan dilihat dari revisi gugatan yang harus diterima MK paling lambat 14 hari sejak sidang pendahuluan atau 11 Mei 2020. ( ).
Sebelumnya diberitakan, Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Beleid itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
(zik)
tulis komentar anda