Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka

Kamis, 15 Juni 2023 - 21:42 WIB
Direktur PT BUP, Muhammad Yusrizki ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
JAKARTA - Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka.



"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!