2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU

Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Ist
A A A
JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kedua tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.


"Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," uajr Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).



Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.


Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Keenam tersangka, yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan terbaru Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)