2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
loading...
Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/5/2023). Foto: MPI/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kedua tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
Baca Juga: Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo
"Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," uajr Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).
Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali (MA). Setelah dinyatakan lengkap, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
Baca Juga: Kasus Johnny Plate, Mahfud MD Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo
"Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," uajr Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).
Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :