Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:06 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Tak terima dengan putusan itu, KPU kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More