Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:06 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Tak terima dengan putusan itu, KPU kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Tak terima dengan putusan itu, KPU kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda