Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri secara Melawan Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB
Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sanksi pidana atas kolusi dan nepotisme di atur dalam Pasal 21, setiap Penyelenggara negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 22 Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Merujuk pada dua ketentuan larangan dan ancaman sanksi pidana tersebut jelas bahwa, jika larangan dan sanksi atas kolusi dan nepotisme dijalankan aparatur penegak hukum niscaya kehendak kuat untuk melakukan korupsi dipastikan akan berkurang secara signifikan di Indonesia.

Kewajiban pemerintah bersama Komisi III DPR untuk segera mengesahkan Konvensi PBB Anti Korupsi menjadi bahan masukan perubahan UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 atau bahan masukan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang akan dibahas pemerintah bersama Komisi III DPR.

Kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum merupakan hal yang sangat mendesak karena dalam praktik pemberantasan korupsi sering dihambat karena kurang bukti permulaan cukup untuk perbuatan suap baik penerimaan maupun pemberian suap.

Sedangkan akan lebih mudah dengan cara penelusuran harta kekayaan terduga korupsi yang diakhiri melalui perampasan aset tanpa penuntutan pidana terhadap pemilik aset yang bersangkutan. (non-criminal based forfeiture/ in-rem forfeiture) dibandingkan dengan perampasan aset melalui penuntutan pidana (criminal based forfeiture/ in-personam forfeiture).

Dalam hal perampasan aset non-kriminal, fungsi dan peranan Jamdatun diperkuat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat strategis dengan cara Jamdatun mengajukan tuntutan keperdataan ke pengadilan negeri untuk menggugat agar harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas dengan metoda beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof/onus proof) kepada pemilik harta kekayaan yang dicurigai berasal dari kejahatan di hadapan sidang pengadilan.

Sistem peradilan pidana Indonesia dalam hal pembuktian di sidang pengadilan menganut prinsip, negative wettelijke beginsel; pembuktian negatif dalam arti, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP; bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Merujuk ketentuan pasal Aquo jelas bahwa pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak membolehkan sistem pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof/onus of proof) melainkan hanya dibolehkan hanya melalui kewenangan Hakim dengan dua alat bukti yang sah dan hakim harus hakkulyakin akan salah dan tidaknya seorang terdakwa yang diperiksa dan diadili dihadapan sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim/majelis hakim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More