Pelaku Korupsi Dana Bencana Bakal Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 29 April 2020 - 13:03 WIB
Kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Contohnya, pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, serta penyelewengan bantuan.
Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. "Baik itu alokasi sumber dana dan belanja maupun pemanfaatan anggaran," ungkapnya.
Keempat atau terakhir, pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net. "Ini yang kami lakukan analisa dan kajian, ada empat titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. "Baik itu alokasi sumber dana dan belanja maupun pemanfaatan anggaran," ungkapnya.
Keempat atau terakhir, pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net. "Ini yang kami lakukan analisa dan kajian, ada empat titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :