Pelaku Korupsi Dana Bencana Bakal Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 29 April 2020 - 13:03 WIB
loading...
Pelaku Korupsi Dana...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut pidana hukuman mati kepada mereka yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 atau virus corona. Penegasan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

"Bapak Ibu sekalian, di bagian akhir kami akan menyatakan sikap bahwa KPK akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutamanya dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujar Firli Bahuri.

Sebab, kata dia, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. "Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain. Kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati. Saya kira itu saja yang ingin saya sampaikan," ujarnya dalam RDP yang digelar virtual tersebut.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri membeberkan sejumlah titik rawan terjadinya korupsi penanganan Covid-19. Pertama, di tempat pengadaan barang dan jasa. Misalnya, kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan serta kecurangan. (Baca juga: Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu ).

Kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Contohnya, pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, serta penyelewengan bantuan.

Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. "Baik itu alokasi sumber dana dan belanja maupun pemanfaatan anggaran," ungkapnya.

Keempat atau terakhir, pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net. "Ini yang kami lakukan analisa dan kajian, ada empat titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Berita Terkini
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved