Korban Pelecehan Seksual Anggota Fraksi Nasdem Bawa Bukti ke MKD
Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:18 WIB
"Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS," demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
Partai Nasdem melalui Ketua Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan masih mencermati kabar laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pada prinsipnya, kami masih mempelajari karena sifatnya masih beredar kan berita itu," kata Charles saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Apalagi, kata Charles, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas). Hal itu merujuk pada pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Yang jelas, kami masih mencermati dulu, karena belum ada yang sifatnya resmi nih. Nah Karopenmas sendiri kata yang paling aktual dari dia kemarin adalah adanya pengaduan masyarakat," kata Ramadhan.
"Artinya bahwa pengaduan masyarakat kayak apa, olahannya kayak apa, kami masih mencermatilah. Intinya itu," tambahnya.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
"Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual," tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
Partai Nasdem melalui Ketua Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Charles Meikyansyah mengatakan masih mencermati kabar laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pada prinsipnya, kami masih mempelajari karena sifatnya masih beredar kan berita itu," kata Charles saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Apalagi, kata Charles, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas). Hal itu merujuk pada pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Yang jelas, kami masih mencermati dulu, karena belum ada yang sifatnya resmi nih. Nah Karopenmas sendiri kata yang paling aktual dari dia kemarin adalah adanya pengaduan masyarakat," kata Ramadhan.
"Artinya bahwa pengaduan masyarakat kayak apa, olahannya kayak apa, kami masih mencermatilah. Intinya itu," tambahnya.
(muh)
tulis komentar anda