Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut

Selasa, 06 Juni 2023 - 21:41 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK, sehingga tidak ada alasan wewenanga jaksa mengusut tipikor dicabut. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, tidak ada alasan tepat dari upaya mencabut kewenangan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Hal ini ditegaskan Fickar menanggapi adanya advokat yang mengajukan judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa di UU Kejaksaan terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.



Menurut Fickar, jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor. Sebab, jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.

Baca juga: Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!