Jemaah Haji Indonesia Harus Waspadai Penularan MERS-COV
Jum'at, 17 Mei 2024 - 23:44 WIB
loading...
Jemaah haji Indonesia perlu mewaspadai penularan Sindrom Pernapasan Timur Tengah yang disebabkan oleh Middle East respiratory syndrome Coronavirus (MERS-CoV). Foto/MPI/andryanto wisnuwidodo
A
A
A
MADINAH - Jemaah haji Indonesia perlu mewaspadai penularan Sindrom Pernapasan Timur Tengah (Middle East respiratory syndrome/MERS), yang disebabkan oleh Middle East respiratory syndrome Coronavirus (MERS-CoV).
MERS-CoV diidentifikasi dan dikaitkan dengan infeksi manusia dari unta tunggangan di beberapa negara Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.
Sebagian besar kasus konfirmasi MERS mengalami sindrom saluran pernapasan akut yang berat. Gejala awal yang paling sering ditemukan, yaitu demam, batuk, dan sesak napas. Beberapa kasus juga bergejala diare dan mual atau muntah. Selain itu, komplikasi parah yang terjadi dapat berupa pneumonia dan gagal ginjal.
Baca juga: 20 Jemaah Haji Rawat Inap, 4 Orang Wafat Andryanto Wisnuwidodo
Direktur Surveilans Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Achmad Farchanny Tri Adryanto, menyampaikan, jemaah haji yang merasa demam atau tidak enak badan harus melaporkan kondisinya kepada Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
MERS-CoV diidentifikasi dan dikaitkan dengan infeksi manusia dari unta tunggangan di beberapa negara Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.
Sebagian besar kasus konfirmasi MERS mengalami sindrom saluran pernapasan akut yang berat. Gejala awal yang paling sering ditemukan, yaitu demam, batuk, dan sesak napas. Beberapa kasus juga bergejala diare dan mual atau muntah. Selain itu, komplikasi parah yang terjadi dapat berupa pneumonia dan gagal ginjal.
Baca juga: 20 Jemaah Haji Rawat Inap, 4 Orang Wafat Andryanto Wisnuwidodo
Direktur Surveilans Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Achmad Farchanny Tri Adryanto, menyampaikan, jemaah haji yang merasa demam atau tidak enak badan harus melaporkan kondisinya kepada Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Lihat Juga :