Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana
Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
Listyo pun berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui sepenuhnya dengan sebenar-benarnya. Dia pun mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi.
"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," tegas mantan Kapolda Banten ini.
Selain tindakan tegas terhadap jajaran internal yang terlibat, upaya penangkapan kembali Djoko Tjandra juga terus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia juga telah dilakukan. Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kita sudah berupaya melakukan penangkapan kembali, memulangkan yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra. "Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon, Prancis sana," tutur Argo.
Menurutnya, pihak kepolisian bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. "Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelasnya.
"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," tegas mantan Kapolda Banten ini.
Selain tindakan tegas terhadap jajaran internal yang terlibat, upaya penangkapan kembali Djoko Tjandra juga terus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia juga telah dilakukan. Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kita sudah berupaya melakukan penangkapan kembali, memulangkan yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra. "Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon, Prancis sana," tutur Argo.
Menurutnya, pihak kepolisian bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. "Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelasnya.
(nbs)
tulis komentar anda