Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana
Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
Menurutnya, pihak kepolisian bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. "Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelasnya.
(nbs)
tulis komentar anda