Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana

Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:30 WIB
Prasetijo harus merelakan jabatannya sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Nasib serupa juga dialami dua jenderal lainnya, yakni Nugroho Slamet Widodo dan Napoleon Bonaparte. Keduanya diduga berperan dalam kaburnya Djoko Tjandra dengan menghapus status red notice Djoko Tjandra oleh Interpol.

Surat penghapusan red notice dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI diteken Nugroho dan dikirimkannya kepada pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020. Surat itu berisi pemberitahuan status red notice atas nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permohonan perpanjangan red notice dari Kejagung.

Dengan dasar surat itu, pihak Imigrasi lantas menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Akibat status red notice dihapus, Djoko Tjandra bebas mondar mandir masuk Tanah Air.

Nugroho dicopot dari jabatan sebagai Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Di waktu yang bersamaan, Polri mencopot Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Napoleon dianggap lalai mengawasi bawahan sehingga muncul surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan terus mengusut dan menindaklanjuti kasus kaburnya Djoko Tjandra yang melibatnya sejumlah petinggi polri.

"Sekarang kita masih terhadap saksi-saksi dulu. Kita akan melihat kondisi kesehatan Prasetijo. Tentunya tidak mungkin tidak dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut dia, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, di antaranya dokter di Pusdokkes, staf di Bareskrim internalnya. Eksternalnya pengacara Anita Kolopaking selaku kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan. “Apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujarnya.

Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka mengacu pada peraturan Kapolri 12 tahun 2009. "Status tersangka ditetapkan penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara. Tahapan sedang berlangung," ujarnya.

Janji tegas usut tuntas kasus ini juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan pihaknya akan tidak akan pandang bulu mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Meskipun itu merupakan teman satu angkatan di institusi Polri.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tandas Listyo.

Menurut dia, menjaga kepercayaan, marwah, dan institusi Polri jauh lebih penting dari apa pun. Salah satunya dengan mengejar pihak di luar instansi kepolisian yang diduga turut andil membantu Djoko Tjandra. "Siapa pun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," ujarnya.

Listyo pun berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui sepenuhnya dengan sebenar-benarnya. Dia pun mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak memperkeruh suasana dan situasi.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," tegas mantan Kapolda Banten ini.

Selain tindakan tegas terhadap jajaran internal yang terlibat, upaya penangkapan kembali Djoko Tjandra juga terus dilakukan. Komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia juga telah dilakukan. Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kita sudah berupaya melakukan penangkapan kembali, memulangkan yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra. "Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon, Prancis sana," tutur Argo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More