Wahai MK, Dengarkanlah Suara Rakyat!
Kamis, 01 Juni 2023 - 10:30 WIB
Walaupun putusan akan diambil berdasarkan kaidah dan logika hukum, MK juga harus membuka mata dan telinga lebar-lebar untuk merespons hadirnya berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat luas agar putusan tidak bertabrakan dengan akal sehat publik, sebagai manifestasi falsafah demokrasi bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. MK juga harus konsisten dengan prinsip hukum bahwa putusan MK bersifat final and binding, sehingga tidak memunculkan preseden yang berpotensi mengacaukan sistem hukum di Tanah air.
Sebaliknya bila bocoran yang disampaikan Denny Indrayana menjadi kenyataan, karena MK mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proposional tertutup, prasangka miring publik terhadap MK pun bisa menjadi kebenaran. Publik akan sulit memahami bahwa putusan yang diambil MK berangkat dari sikap profesional menegakkan hukum dan keadilan, kecuali mengikuti agenda kepentingan dan oligarkhi politik tertentu.Semoga, putusan MK akan menelorkan hasil terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan.(*)
Sebaliknya bila bocoran yang disampaikan Denny Indrayana menjadi kenyataan, karena MK mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proposional tertutup, prasangka miring publik terhadap MK pun bisa menjadi kebenaran. Publik akan sulit memahami bahwa putusan yang diambil MK berangkat dari sikap profesional menegakkan hukum dan keadilan, kecuali mengikuti agenda kepentingan dan oligarkhi politik tertentu.Semoga, putusan MK akan menelorkan hasil terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan.(*)
(muh)
tulis komentar anda