Pasal Pemberhentian Sementara UU Pemda Digugat ke MK
Rabu, 31 Mei 2023 - 19:07 WIB
Dia menambahkan, ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. Alasannya, usai perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela, Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023.
Padahal, lanjut dia, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Akan tetapi, sambung dia, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran tak cukup bukti.
Di samping itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada 2021. Namun, ujar dia, lagi-lagi perkara itu tidak dilanjutkan proses penyelidikan lantaran dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.
Lalu, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Selanjutnya, Polda menghentikan proses penyelidikan pada 28 Februari 2023 karena tidak cukup bukti.
"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," ujar Viktor.
Padahal, lanjut dia, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Akan tetapi, sambung dia, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lantaran tak cukup bukti.
Di samping itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada 2021. Namun, ujar dia, lagi-lagi perkara itu tidak dilanjutkan proses penyelidikan lantaran dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.
Lalu, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Selanjutnya, Polda menghentikan proses penyelidikan pada 28 Februari 2023 karena tidak cukup bukti.
"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," ujar Viktor.
(rca)
tulis komentar anda