MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024: Bisa Jadi Dibacakan di Hari Libur

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:40 WIB
Setelah RPH rampung, selanjutnya diagendakan sidang pengucapan keputusan. Fajar mengungkapkan bahwa tidak ada tenggat waktu RPH harus dirampungkan.

"Tidak ada yang baku terkait itu, tetapi kan ada proses ini, dibahas dulu, kemudian ambil keputusan, masing-masing hakim membuat LO, kemudian dibuat draf putusannya, setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," jelasnya.

"Saya tidak bicara target, nggak maksimal (kapan dibacakan putusannya) karena di dalam perkara pengujian UU secara normatif tidak ada dibatasi waktu, MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," tambahnya.

Diketahui, perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem proporsional terbuka ini telah berlangsung sejak Rabu, (23/11/2022) lalu.

MK pun telah menyelesaikan sidang sampai ke mendengarkan semua pendapatan para pihak. Selanjutnya, sidang perkara Nomor Nomor 114/PUU-XX/2022 tengah berproses ke sidang putusan.

Untuk diketahui, Perkara yang menguji secara materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Mereka meminta agar, sistem Pemilu untuk 2024 dikembalikan ke Proporsional tertutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!