MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024: Bisa Jadi Dibacakan di Hari Libur
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang untuk mendengarkan kesimpulan para pihak terkait gugatan terhadap sistem pemilihan pada Pemilu 2024 . Pada sidang Rabu (23/11/2022) hari ini, ada 17 pihak yang menyampaikan pandangan.Namun, sejauh ini baru 10 pihak yang menyerahkan berkas.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan berkas tersebut akan diserahkan kepada hakim konstitusi yang akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, belum diketahui agenda RPH dilaksanakan. "Saya belum bisa menyampaikan krn dari kepaniteraan belum menjadwalkan mudah-nudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, RPH dihadiri 9 hakim konstitusi dan pegawai yang diambil sumpahnya serta bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara untuk mengambil kesimpulan. "Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.
Di dalam RPH kata Fajar, para hakim akan membahas mendalam soal perkara tersebut. "Itu kan selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," tuturnya.
Setelah RPH rampung, selanjutnya diagendakan sidang pengucapan keputusan. Fajar mengungkapkan bahwa tidak ada tenggat waktu RPH harus dirampungkan.
"Tidak ada yang baku terkait itu, tetapi kan ada proses ini, dibahas dulu, kemudian ambil keputusan, masing-masing hakim membuat LO, kemudian dibuat draf putusannya, setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," jelasnya.
"Saya tidak bicara target, nggak maksimal (kapan dibacakan putusannya) karena di dalam perkara pengujian UU secara normatif tidak ada dibatasi waktu, MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," tambahnya.
Diketahui, perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem proporsional terbuka ini telah berlangsung sejak Rabu, (23/11/2022) lalu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan berkas tersebut akan diserahkan kepada hakim konstitusi yang akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, belum diketahui agenda RPH dilaksanakan. "Saya belum bisa menyampaikan krn dari kepaniteraan belum menjadwalkan mudah-nudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menuturkan, RPH dihadiri 9 hakim konstitusi dan pegawai yang diambil sumpahnya serta bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara untuk mengambil kesimpulan. "Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.
Baca Juga
Di dalam RPH kata Fajar, para hakim akan membahas mendalam soal perkara tersebut. "Itu kan selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," tuturnya.
Setelah RPH rampung, selanjutnya diagendakan sidang pengucapan keputusan. Fajar mengungkapkan bahwa tidak ada tenggat waktu RPH harus dirampungkan.
"Tidak ada yang baku terkait itu, tetapi kan ada proses ini, dibahas dulu, kemudian ambil keputusan, masing-masing hakim membuat LO, kemudian dibuat draf putusannya, setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," jelasnya.
"Saya tidak bicara target, nggak maksimal (kapan dibacakan putusannya) karena di dalam perkara pengujian UU secara normatif tidak ada dibatasi waktu, MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," tambahnya.
Diketahui, perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem proporsional terbuka ini telah berlangsung sejak Rabu, (23/11/2022) lalu.
tulis komentar anda