Antara Telur dan Tembakau

Rabu, 31 Mei 2023 - 05:31 WIB
Sepanjang 2022 DJBC melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau alias rokok mencapai Rp218,62 triliun. Angka ini setara 104% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp209,91 triliun. Pendapatan cukai rokok yang meningkat menggambarkan adanya pertumbuhan penjualan rokok. Padahal ruang gerak untuk memasarkan rokok juga makin dipersempit.

Misalnya saja, makin banyak lokasi, khususnya di ruang-ruang publik yang membatasi atau melarang orang untuk merokok. Iklan rokok di media televisi juga dibatasi, hanya boleh tayang antara pukul 21.30-05.00. Beberapa cabang olahraga pun telah melarang produsen rokok sebagai sponsor atau menayangkan ikan di arena lomba (venue).

Tahun ini pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12%. Imbasnya harga rokok pun terkerek naik sekitar 10%. Tapi faktanya penurunan pendapatan cukai rokok per April 2023 secara year on year hanya 5,16%. Idealnya penurunan pendapatan cukai sekitar 10 hingga 12 persen. Ini menandakan meski harga rokok naik, tidak lantas membuat perokok mengurangi pembelian rokok.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany mengingatkan ada lebih dari 100 jenis gangguan kesehatan yang berhubungan dengan rokok. Menurutnya hampir semua sakit kanker berkorelasi positif terhadap konsumsi nikotin.

Hasbullah mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus kanker di Indonesia sangat diperlukan, terlebih kepada masyarakat yang tidak mampu. Tentu saja penyakit kanker dapat dicegah sedini mungkin, karena memang bukan jenis penyakit menular. Pentingnya kesadaran untuk menjaga kesehatan jadi langkah yang mudah, murah dan efisien agar tehindar dari bahaya buruk tembakau
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More