MK Belum Tentukan Langkah Tanggapi Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu 2024
Selasa, 30 Mei 2023 - 10:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 di internal. Pembahasan ini untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurut Fajar, MK telah mempelajari isu yang dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut. Untuk mengambil langkah tersebut, MK lanjut Fajar bakal membahasnya di internal.
"Akan dibahas lebih dulu secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," katanya
Apa langkah-langkah yang akan diambil MK? "Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," kata Fajar.
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, komposisi putusan yang akan disampaikan hakim MK, akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait putusan MK itu.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.
"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Menurut Fajar, MK telah mempelajari isu yang dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut. Untuk mengambil langkah tersebut, MK lanjut Fajar bakal membahasnya di internal.
Baca Juga
"Akan dibahas lebih dulu secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," katanya
Apa langkah-langkah yang akan diambil MK? "Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," kata Fajar.
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, komposisi putusan yang akan disampaikan hakim MK, akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait putusan MK itu.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda