Firli Bahuri Siap Pimpin KPK hingga 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap melanjutkan masa tugasnya memimpin lembaga antirasuah itu hingga 2024. Foto/Dok KPK
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap melanjutkan masa tugasnya memimpin lembaga antirasuah itu hingga 2024. Namun, saat ini dirinya memastikan masih fokus untuk menjabat Ketua KPK hingga 20 Desember 2023.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Firli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah perintah undang-undang yang harus dijalankan. Ia mengaku siap jika harus memperpanjang masa tugasnya di KPK hingga setahun ke depan.





"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” tuturnya.

Purnawirawan Polri tersebut mengklaim bakal fokus untuk memburu para koruptor selama perpanjangan masa jabatan sebagai Ketua KPK. Ia meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa melanjutkan kepemimpinan hingga 2024.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,” kata Firli.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).

Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

MK memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More