MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Demokrat Sebut Lampaui Kewenangan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 08:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK. Putusan mengubah satu periode jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai melampaui kewenangan MK.
"Pertama, MK telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Dari mana asal-usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu," ujar Benny, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Masa jabatan KPK dikatakannya bukan isu konstitusional.
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan isu konstitusional. MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," ungkap Benny.
Waketum DPP Partai Demokrat ini juga mengaku tidak menemukan alasan yuridis MK memperpanjang masa jabatan KPK. Menurut dia, jika hal ini dilakukan, bukan tak mungkin akan ada banyak gugatan serupa yang datang ke MK.
"Saya tidak menemukan alasan yuridis dan konstitusional MK memperpanjang masa jabatan KPK. Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yakni kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constitutional compliant," jelasnya.
Benny juga mengingatkan akan semakin banyak pihak dari institusi yang akan melakukan gugatan serupa terkait masa jabatan dan harus diputuskan oleh MK.
"Ini inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia, terpenting konsisten saja menerapkannya dan pasti akan banyak gugatan-gugatan serupa masuk ke MK," pungkas Benny.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
"Pertama, MK telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Dari mana asal-usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu," ujar Benny, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Masa jabatan KPK dikatakannya bukan isu konstitusional.
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan isu konstitusional. MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," ungkap Benny.
Waketum DPP Partai Demokrat ini juga mengaku tidak menemukan alasan yuridis MK memperpanjang masa jabatan KPK. Menurut dia, jika hal ini dilakukan, bukan tak mungkin akan ada banyak gugatan serupa yang datang ke MK.
"Saya tidak menemukan alasan yuridis dan konstitusional MK memperpanjang masa jabatan KPK. Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yakni kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constitutional compliant," jelasnya.
Benny juga mengingatkan akan semakin banyak pihak dari institusi yang akan melakukan gugatan serupa terkait masa jabatan dan harus diputuskan oleh MK.
"Ini inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia, terpenting konsisten saja menerapkannya dan pasti akan banyak gugatan-gugatan serupa masuk ke MK," pungkas Benny.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(muh)
tulis komentar anda