KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32 WIB
"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana. mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya," sambungnya.
Ia menuturkan aturan itu sebelumnya memang ada, salah satu syarat mendafatar bacaleg ialah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap, yang ancamannya lima tahun atau lebih. Akan tetapi setelah adanya Judicial Review (JR) ke MK, aturan itu berubah.
Pengambulan JR oleh MK itu yang membuat ditiadakannya syarat bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana. Tetapi Hasyim mengatakan bacaleg tersebut harus mengaku pernah tersandung kasus pidana dan meminta maaf kepada publik.
"Nah kemudian pernah ada JR, yang kemudian di kabulkan oleh MK dan sudah diadopsi UU pemilu bahwa pada intinya kalau ada orang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tetap bisa mencalonkan dengan syarat harus menyampaikan pada publik bahwa dia pernah menjadi mantan terpidana," tuturnya.
Sebelumnya, ICW menyebut dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD sebagai penyelundupan pasal yang memperbolehkan eks narapidana korupsi manju sebagai bacaleg.
Ia menuturkan aturan itu sebelumnya memang ada, salah satu syarat mendafatar bacaleg ialah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap, yang ancamannya lima tahun atau lebih. Akan tetapi setelah adanya Judicial Review (JR) ke MK, aturan itu berubah.
Pengambulan JR oleh MK itu yang membuat ditiadakannya syarat bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana. Tetapi Hasyim mengatakan bacaleg tersebut harus mengaku pernah tersandung kasus pidana dan meminta maaf kepada publik.
"Nah kemudian pernah ada JR, yang kemudian di kabulkan oleh MK dan sudah diadopsi UU pemilu bahwa pada intinya kalau ada orang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tetap bisa mencalonkan dengan syarat harus menyampaikan pada publik bahwa dia pernah menjadi mantan terpidana," tuturnya.
Sebelumnya, ICW menyebut dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD sebagai penyelundupan pasal yang memperbolehkan eks narapidana korupsi manju sebagai bacaleg.
Lihat Juga :