KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui netulensi pembahasan rapat atas peraturan KPU itu. Ia menduga ada salah satu pihak yang sengaja menitipkan pasal janggal tersebut.
Baca juga: Serahkan Formulir Pendaftaran Bacaleg ke Bappilu, Sekjen PBB: Temukan Bacaleg Potensial
“Siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya, Jika dibahas dalam rapat tentu masyarakat punya hak untuk menagih mana notulensi rapatnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Senin 22 Mei 2023.
Baca juga: Serahkan Formulir Pendaftaran Bacaleg ke Bappilu, Sekjen PBB: Temukan Bacaleg Potensial
“Siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya, Jika dibahas dalam rapat tentu masyarakat punya hak untuk menagih mana notulensi rapatnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Senin 22 Mei 2023.
(mhd)
Lihat Juga :