KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) buka suara soal tudingan ICW yang menyebut terdapat pasal di dalam Peraturan KPU yang memudahkan mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 . Akan tetapi KPU membantah pernyataan ICW karena belandasan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).

"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).



Baca juga: Antisipasi Eks Napi Korupsi, KPU Harus Teliti Periksa Berkas Bacaleg DPD

Ia menegaskan, bacaleg yang boleh maju Pemilu 2024 ialah seorang mantan terpidana bukan seorang mantan narapidana. Sebab, kata dia, mantan terpidana sudah menjalani hukumannya di penjara dan telah dinyatakan bebas murni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!