KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) buka suara soal tudingan ICW yang menyebut terdapat pasal di dalam Peraturan KPU yang memudahkan mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 . Akan tetapi KPU membantah pernyataan ICW karena belandasan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan, bacaleg yang boleh maju Pemilu 2024 ialah seorang mantan terpidana bukan seorang mantan narapidana. Sebab, kata dia, mantan terpidana sudah menjalani hukumannya di penjara dan telah dinyatakan bebas murni.
"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana. mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya," sambungnya.
Ia menuturkan aturan itu sebelumnya memang ada, salah satu syarat mendafatar bacaleg ialah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap, yang ancamannya lima tahun atau lebih. Akan tetapi setelah adanya Judicial Review (JR) ke MK, aturan itu berubah.
Pengambulan JR oleh MK itu yang membuat ditiadakannya syarat bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana. Tetapi Hasyim mengatakan bacaleg tersebut harus mengaku pernah tersandung kasus pidana dan meminta maaf kepada publik.
"Nah kemudian pernah ada JR, yang kemudian di kabulkan oleh MK dan sudah diadopsi UU pemilu bahwa pada intinya kalau ada orang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tetap bisa mencalonkan dengan syarat harus menyampaikan pada publik bahwa dia pernah menjadi mantan terpidana," tuturnya.
Sebelumnya, ICW menyebut dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD sebagai penyelundupan pasal yang memperbolehkan eks narapidana korupsi manju sebagai bacaleg.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui netulensi pembahasan rapat atas peraturan KPU itu. Ia menduga ada salah satu pihak yang sengaja menitipkan pasal janggal tersebut.
“Siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya, Jika dibahas dalam rapat tentu masyarakat punya hak untuk menagih mana notulensi rapatnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Senin 22 Mei 2023.
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan, bacaleg yang boleh maju Pemilu 2024 ialah seorang mantan terpidana bukan seorang mantan narapidana. Sebab, kata dia, mantan terpidana sudah menjalani hukumannya di penjara dan telah dinyatakan bebas murni.
"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana. mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya," sambungnya.
Ia menuturkan aturan itu sebelumnya memang ada, salah satu syarat mendafatar bacaleg ialah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap, yang ancamannya lima tahun atau lebih. Akan tetapi setelah adanya Judicial Review (JR) ke MK, aturan itu berubah.
Pengambulan JR oleh MK itu yang membuat ditiadakannya syarat bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana. Tetapi Hasyim mengatakan bacaleg tersebut harus mengaku pernah tersandung kasus pidana dan meminta maaf kepada publik.
"Nah kemudian pernah ada JR, yang kemudian di kabulkan oleh MK dan sudah diadopsi UU pemilu bahwa pada intinya kalau ada orang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih tetap bisa mencalonkan dengan syarat harus menyampaikan pada publik bahwa dia pernah menjadi mantan terpidana," tuturnya.
Sebelumnya, ICW menyebut dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD sebagai penyelundupan pasal yang memperbolehkan eks narapidana korupsi manju sebagai bacaleg.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui netulensi pembahasan rapat atas peraturan KPU itu. Ia menduga ada salah satu pihak yang sengaja menitipkan pasal janggal tersebut.
Baca Juga
“Siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya, Jika dibahas dalam rapat tentu masyarakat punya hak untuk menagih mana notulensi rapatnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Senin 22 Mei 2023.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda