Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejagung

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:05 WIB
Mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disita Kejaksaan Agung. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022 disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate .

“1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).

Ketut mengatakan pihaknya juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya. Ketut menegaskan aset yang disita akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.



Berikut daftar lengkap aset para tersangka yang disita oleh Kejagung:

Tersangka AAL

- 1 unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, nomor mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.



- 1 unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.

- 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin L15ZF1301613.

- 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.

- 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More