Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejagung
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:05 WIB
Mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disita Kejaksaan Agung. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022 disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate .
“1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Ketut mengatakan pihaknya juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya. Ketut menegaskan aset yang disita akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
“1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Ketut mengatakan pihaknya juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya. Ketut menegaskan aset yang disita akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Berikut daftar lengkap aset para tersangka yang disita oleh Kejagung:
Tersangka AAL
- 1 unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, nomor mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.Lihat Juga :