Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa adalah AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi itu untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa adalah AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi itu untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(rca)