Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:29 WIB
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Menurut Puan, RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur perihal BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri atas 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal. "Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," katanya.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. “Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” kata Arsul. (Abdul Rochim/Kiswondari/Rico Afrido Simanjuntak)
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More