Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory

Jum'at, 19 Mei 2023 - 19:55 WIB
Todung menganggap perubahan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati. Pasal 100 KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

"Ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati," ujar praktisi hukum ini.

Ide awal pidana percobaan selama 10 tahun, kata Todung, dicetuskan Prof Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati pada 2007 silam.

Aktivis HAM yang telah berkiprah selama hampir 50 tahun ini mengakui, dalam perjalanan, ia tidak lepas dari cibiran rekan-rekannya yang menilai hukuman mati pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun narasi tersebut layak dipertanyakan kembali sebab negara Malaysia yang dalam konstitusinya mengaku sebagai negara Islam kini menghapus hukuman mati yang mandatory.

Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!