Survei Charta Politika: 55,5% Publik Nilai RUU Ciptaker Beri Dampak Positif

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:01 WIB
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mayoritas publik yang mengetahui dan mengerti Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menyatakan bahwa RUU ini berdampak positif terhadap ekonomi pascapandemi virus Corona (Covid-19).

‎"Mayoritas 55,5% berdampak positif terhadap ekonomi," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, dalam webinar peluncuran survei nasional lembaganya, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja)

Sementara itu, responden lainnya menjawab bahwa RUU Cipta Kerja tidak punya ‎dampak terhadap ekonomi sama sekali sebanyak 10,9% dan sejumlah 27,9% menjawab berdampak negatif terhadap ekonomi.

Yunarto menjelaskan, hasil survei ini merupakan jawaban dari 13,3% yang mengetahui dan mengerti RUU Ciptaker atau Omnibus Law. Adapun total responden dalam survei ini sebanyak 2.000 orang responden.

Dari total responden tersebut, sebanyak 47,3% mengaku pernah mendengar berita mengenai RUU Ciptaker atau Om‎nibus Law dan sebanyak 37,5% mengaku tidak pernah mendengarnya. (Baca juga: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)



"Kalau ditanya, apabila RUU Cipta Kerja disahkan hari ini, apa Anda setuju? Ditanyakan pada yang menjawab mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja, 55,5% menyatakan setuju," ujarnya.

Menurut Yunarto, angka di atas tidak berbeda jauh dengan hasil survei yang dirilis salah satu lembaga survei sekitar 1 atau 2 pekan lalu. "Angkanya berkisar di antara 50%, kalau saya tidak salah," ucapnya.

Sementara itu, alasan utama responden yang mengetahui dan mengerti RUU Ciptaker atau Omnibus Law agar RUU ini disahkan ‎yakni karena RUU ini menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi negara.

"Hipotesa saya, tentu saja ini terkait dengan kondisi psikologis krisis yang memang dianggap membutuhkan sebuah stimulus sebanyak 60,5%, termasuk salah satunya Omnibus Law," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More