Soal Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh: Kalau Kita Ajukan Tanpa Diminta Presiden Itu Bodoh

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:08 WIB
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan tidak akan mengajukan pengganti Menkominfo Johnny G Plate bila tidak diminta Presiden Jokowi. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menegaskan tidak akan mengajukan pengganti Menkominfo Johnny G Plate apabila tidak diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Surya Paloh, apabila dirinya langsung mengajukan nama sebagai pengganti Johnny G Plate tanpa diminta oleh Presiden Jokowi maka hal tersebut sebagai hal yang bodoh.

"Tadi bagaimana dengan Plt Bung Johnny G Plate, di reshuffle nya, kita terima, kita konsisten, karena itu kita katakan kalau itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah goyah. Artinya konsistensi itu paling tidak sumbangsih yang bisa diberikan oleh kami dari segi berbagai kekurangan yang ada," ujarnya, Rabu (15/5/2023).





Terkait apakah Partai Nasdem akan mengajukan nama baru sosok untuk menggantikan posisi Johnny G Plate secara definitif, Surya Paloh mengaku tidak akan melakukan hal tersebut apabila Presiden RI Joko Widodo belum berdialog atau bertanya kepada dirinya.

"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah presiden gak suka. Gak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu adalah hak prerogatif presiden," katanya.



Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023) siang. “Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More