Menkominfo Johnny G Plate Didalami soal Kerugian Negara Rp8,3 Triliun Kasus BAKTI Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:16 WIB
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau Rp534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan penyerahan uang sebesar Rp38,5 miliar tersebut dilakukan Senin 27 Maret 2023. Pada hari itu juga tim memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski PT Sansaine sudah mengembalikan namun nilainya kurang dari yang dijanjikan senilai Rp100 miliar. Diduga uang tersebut bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar Rp38 miliar,” katanya.

Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini.

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More