Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:46 WIB
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.

"Tersangka SH, R, AM, dan SHI di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat )

Diketahui, KPK menetapkan sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!