Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:46 WIB
Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Sumut dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 orang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.



"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), dan Robert Nainggolan (RN). Kemudiam Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JS), serta Irwansyah Damanik (ID).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!