AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:17 WIB
KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Bambang Kayun.

"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayung yang menjabat terakhir sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri itu disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang AKBP Bambang Kayun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!